PERMASALAHAN PAJAK YANG TAK KUNJUNG PADAM DI INDONESIA
Pajak yaitu iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (sehingga dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat balas jasa secara langsung. Pajak dipungut berdasarkan norma-norma hukum guna menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum. Di tahun 2010 ini ternyata permasalahan pajak di Indonesia tidak henti-hentinya muncul. Padahal pajak merupakan suatu kewajiban masyarakat sebagai warga negara, tetapi masih banyak masyarakat yang tidak membayar pajak. Bahkan banyak perusahaan-perusahaan di Indonesia yang menggelapkan dan terlibat dalam kasus pajak. Hal ini dapat menyebabkan kerugian bagi negara, padahal dengan kita membayar pajak, dapat menutupi pengeluaran rutin negara dan biaya pembangunan tanpa balas jasa yang dapat ditunjuk secara langsung berdasarkan undang-undang.
Jakarta – Sepekan ini BUMI terkoreksi 7,1%. Memburuknya sentimen eksternal serta berlanjutnya tegang urat kasus pajak, sempat membuat emiten batubara ini menyentuh level terendah di Rp2.150 (INILAH.COM,13/02/2010). Seperti pada PT Bumi Resources milik Bakri mengalami kasus penunggakan pajak yang menyebabkan kerugian negara. Walau kasus ini masih dalam penyelidikan namun kerugian yang diderita negara terus meningkat. Padahal perusahaan ini tergolong perusahaan besar, karena terlibat dengan kasus pajak, saham perusahaan ini pun jatuh. Jika kasus pajak itu dapat di selesaikan mungkin BUMI dapat menaikkan sahamnya kembali ke tingkat yang tinggi.
Banyak contoh kasus lainnya seperti kasus penggelapan pajak Asian Agri Group. Kasus dugaan penggelapan pajak Asian Agri Group yang diperkirakan mencapai Rp1,3 triliun sudah cukup bukti. Tapi, hingga kini penyidik pajak dan jaksa penuntut umum belum menemukan konstruksi hukum yang tepat. Demikian dikatakan Jaksa Agung Hendarman Supandji sebelum rapat kabinet di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Kamis (18/2) (Metrotvnews.com, Kamis, 18 Februari 2010). Dengan penggelapan pajak yang mencapai 1,3 triliun sudah jelas merugikan negara. Mengapa pajak harus digelapkan? padahal kita hidup, bertempat tinggal dan membangun usaha di Negara ini dan dengan membayar pajak maka kita dapat membantu Negara kita untuk dapat maju kedepan.
Sebenarnya penanganan kasus pajak oleh dirjen pajak tidak pernah tuntas. Ditjen Pajak harus tegas menuntaskan kasus pajak yang selama ini terjadi. Kalau banyak yang tidak tuntas maka masyarakat akan terbiasa dengan kasus seperti itu.( INILAH.COM, 11/02/2010). Sebagai penegak hukum seharusnya Ditjen pajak bertindak tegas dan menyelesaikan kasus pajak sampai tuntas. Karena dengan penanganan yang tidak tuntas maka akan makin banyak masyarakat yang melakukan kasus pajak. Selain dari masyarakatnya yang harus sadar, para penegak hukum Negara juga harus bekerja sampai tuntas dan benar. Dengan kerja sama antara masyarakat dengan pemerintah maka kasus-kasus pajak yang ada dapat dituntaskan dan tidak akan ada lagi kasus pajak di Indonesia.
Sumber : 1. www.inilah.com (Sabtu, 13 Februari 2010)
2.www.metrotvnews.com(Kamis, 18 Februari 2010)
3. www.inilah.com (Kamis, 11 Februari 2010)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar